Monday, March 9, 2020

Susahnya Mengakses Dana Desa Untuk Perberdayaan Ekonomi Disabilitas ?...


#YRAMUAN, Perbedaan Cacat dengan Disabilitas?...  Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:
1. Penyandang cacat fisik;
2. Penyandang cacat mental; serta
3. Penyandang cacat fisik dan mental.
Menurut Undang - Undang RI No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, yang memberikan pemahaman bahwa disabilitas ditujukan kepada orang yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental yang dapat menganggu atau menghambat dirinya untuk melakukan kegiatan selayaknya.
Penyandang disabilitas, diartikan sebagai keadaan (seperti sakit atau cedera) yang merusak atau membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang. Namun disabilitas juga merupakan kata serapan bahasa Inggris, disability, yang berarti ketidakmampuan seseorang untuk melakukan berbagai hal dengan cara yang biasa.

Menurut Undang - Undang No. 8 Tahun 2016 Pasal 1 mengartikan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
1513095989-amea-2-5ce5658f3ba7f76a31481612.jpg
Bagaimana kita bisa bersaing dengan orang normal ataupun hanya untuk perberdayaan diri sendiri aksesnya sangat susah baik :
1. Bidang Pendidikan
2. Bidang Ekonomi
3. Bidang Sosial dan Kemanusian
contoh bidang ekonomi, hasil penulusuran Ketua Umum Yayasan Relawan Muda Kemanusiaan (RAMUAN) dibeberapa Kecamatan dan memwawancari Kaum Disabiltas yang mempunyai keterampila sebut aja Pak Ade dia mengalamai Disabilitas karena kecelakaan kerja waktu bikin rumah dan harus kedua kakinya diamputasi dan matanya tidak bisa melihat sebelah namun beliau masih bisa bekerja banguna dengan kaki palsu padahal beliau ingin sekali buka usaha namun karena terbatasan ekonomi dan tidak adanya perhatian dari pihak Desa padahal ada dana desa yang berbadan hukum serta wadah BUMDES namun dengan alasan harus membuat analisa usaha sehingga Pak Ade tidak bisa mendapatkan modal, tegas (aad,REP)

No comments:

Post a Comment