#YRAMUAN, Pesantren adalah sebuah asrama pendidikan tradisional, dimana para siswanya semua tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan guru yang lebih dikenal dengan sebutan Kyai dan mempunyai asrama untuk tempat menginap santri. Kata pesantren terdiri dari kata "santri" yang ditambahkan imbuhan "pe" dan akhiran "an". Kata "santri" menurut A.H Johns berasal dari Bahasa Tamil yang berarti guru mengaji. Sedangkan istilah santri digunakan untuk menyebut siswa di pesantren. Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam tertua yang merupakan produk budaya Indonesia. Keberadaan Pesantren di Indonesia dimulai sejak Islam masuk negeri ini dengan mengadopsi sistem pendidikan keagamaan yang sebenarnya telah lama berkembang sebelum kedatangan Islam. Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang telah lama berkembang di negeri ini diakui memiliki andil yang sangat besar terhadap perjalanan sejarah bangsa.
Yayasan Relawan Muda Kemnusiaan (YRAMUAN), adalah salah satu program kerjam kami dalam bidang keagamaan yang salah satu membuat wadah pendidikan yang mempunyai ciri khusus dengan pesantren lain yaitu : AGAMIS, BERKARAKTER DAN INKLUSIF,yang dimana siswanya/santri aja ditanamkan prinsip S3, Sajiwa Sarasa dan Saraksa ini adalah filosofi pendidikan agar santri/siswa bisa lebih berkembang dan pastinya beriman dan bertaqwa.
Dari pemikiran saudara Asep Ahmad Dimyati, yang menurunya nilai kepancasilaan terutama sila kelima keaadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta sebuah penurun pada point : Sosial, Kemanusiaan, Pendidikan dan Keagamaan sebagai pondasi dalam kebhinekaan ini maka dengan ucapan basmallah dibentuklah wadah ya dinamakan : YAYASAN RELAWAN MUDAN KEMANUSIAAN (RAMUAN) tagline SARASA, SAJIWA DAN SARAKSA
Monday, March 9, 2020
SEKOLAH SEPAK BOLA RELAWAN MUDA KEMANUSIAAN (RAMUAN)
#YRAMUAN, Salam
Olahraga “Mensana in Corforesanno” mungkin bagi pecinta olahraga slogan dalam
bahasa latin ini bukan suatu hal yang asing lagi. Namun tentunya makna dari
slogan ini tak hanya harus diketahui, tapi aktualitasnya perlu direalisasikan
bahkan wajib adanya. Seiring dengan Slogan diatas, maka program Pemerintah
dalam bidang Olahraga yang kini sedang digalakan yaitu
“Memasyarakatkan Olahraga dan Mengolahragakan Masayarakat”
adalah langkah yang sangat tepat. Selain wahana untuk memperkenalkan juga
memberikan pengetahuan kepada masyarakat betapa pentingnya Olahraga. Dengan
olahraga dapat menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat dan selalu prima, Olahraga
juga bisa menghilangkan kejenuhan / stress dan mendatangkan kegairahan hidup. Begitu
juga dalam dunia pendidikan, peranan Olahraga tak patut lagi diragukan.
Kesegaran dan kebugaran yang tercipta dari sisi positif Olah raga dapat
menjadikan semangat belajar, khususnya para pelajar menjadi konsisten bahkan
dinamis, yang memungkinkan pola pikir pelajar menjadi Kreatif dan Inovatif
sehingga terciptalah para pelajar yang tangguh, sehat dan berkualitas. Selain
itu olahraga juga membangun sikap disiplin sehingga menciptakan generasi muda
yang suatu ketika akan terjun di dalam masyarakat dapat menerapkan perilaku
tersebut untuk membangun bangsa dan negara yang lebih maju.
Memperoleh jumlah pelajar untuk diklat sepak
bola 100 (pelajar diklat) dan atau sama dengan 4 Tim Sepak Bola yang telah
dididik menjadi atlit yang siap tampil dalam kejuaran olah raga tersebut diatas
dengan SDM & keterampilan yang profesional.
Adapun
selain dari manfaat-manfaat yang tadi, tujuan utamanya adalah mencetak
olahragawan-olahragawan yang tangguh untuk membangun bangsa & negara
melalui olah raga sepak bola dengan mengadakan even-even olahraga baik tingkat
regional maupun nasional bahkan diharapkan sampai tingkat internasional. Karena
kita tidak bisa memungkiri dan membohongi prestasi olahraga bangsa kita terutama
dalam bidang sepak bola masih terpuruk. Untuk itu kami antusias dan bersemangat
untuk meningkatkan dan menciptakan generasi muda yang dapat berkompetisi,
berkompeten, dan berprestasi
demi
tercapainya kemajuan dunia olahraga di Negara kita khususnya sepak bola. Karena
sangat memungkinkan sekali atlet-atlet daerah masih banyak yang belum tersentuh
padahal mereka mempunyai prospek untuk membela bangsa dan Negara dalam ajang
olahraga dimanapun, maka kami ingin menampilkan bahwa olahragawan di daerah tentunya
sangat lah banyak yang berpotensi. Dengan adanya sekolah sepak bola ini
tentunya kami ingin memajukan atlet-atlet muda daerah agar dapat bebrbicara
memngharumkan nama bangsa dan Negara. Namun masih sedikitnya sekolah-sekolah
olahraga seperti tersebut, sungguh menghambat prestasi dari dua jenis olahraga
ini. Maka kami berkeyakinan bahwa dengan berdirinya sekolah Sepak Bola ini akan
dapat menjembatani dari minat dan bakat generasi muda dibidang olahraga
khususnya sepak bola di Kabupaten Purwakarta. Kami mengharapkan agar semua
pihak khususnya Pemerintah ditiap tingkatan agar dapat berkontribusi untuk
kemajuan dunia sepak bola ini baik dalam skala Nasional maupun internasional.
B.
DASAR PEMIKIRAN
Dalam
upaya peningkatan prestasi atlet sepak bola di wilayah Kab. Purwakarta, maka
kami menggagas pendirian serta membentuk Pelaksana Kegiatan / Pengurus /
Pengelola sekolah sepak bola sebagai wadah penampungan minat dan bakat para
generasi muda di daerah kami. Sehingga mereka diupayakan dapat
mengkontribusikan keahlian mereka di tingkat daerah, nasional maupun
internasional.
C.
SASARAN
Sasaran penyelenggaraan sekolah SEPAK BOLA :
1. Pelajar
Sekolah Menengah Atas se-Kab.Purwakarta Usia 16 s/d 18 tahun
2. Pelajar
MTs/SMP se- Kab Purwakarta Usia 13 s/d 15 tahun
3. Pelajar
Sekolah Dasar se- Kab Purwakarta Usia 7 s/d 12 tahun
4. Para
generasi Muda yang masih masuk usia diklat (pendidikan dan pelatihan) se- Kab
Purwakarta
D.
TARGET PESERTA DIDIK
SERAGAM TIM
Susahnya Mengakses Dana Desa Untuk Perberdayaan Ekonomi Disabilitas ?...
#YRAMUAN, Perbedaan Cacat dengan Disabilitas?... Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:
1. Penyandang cacat fisik;
2. Penyandang cacat mental; serta
3. Penyandang cacat fisik dan mental.
Menurut Undang - Undang RI No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, yang memberikan pemahaman bahwa disabilitas ditujukan kepada orang yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental yang dapat menganggu atau menghambat dirinya untuk melakukan kegiatan selayaknya.
Penyandang disabilitas, diartikan sebagai keadaan (seperti sakit atau cedera) yang merusak atau membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang. Namun disabilitas juga merupakan kata serapan bahasa Inggris, disability, yang berarti ketidakmampuan seseorang untuk melakukan berbagai hal dengan cara yang biasa.
Menurut Undang - Undang No. 8 Tahun 2016 Pasal 1 mengartikan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Bagaimana kita bisa bersaing dengan orang normal ataupun hanya untuk perberdayaan diri sendiri aksesnya sangat susah baik :
1. Bidang Pendidikan
2. Bidang Ekonomi
3. Bidang Sosial dan Kemanusian
contoh bidang ekonomi, hasil penulusuran Ketua Umum Yayasan Relawan Muda Kemanusiaan (RAMUAN) dibeberapa Kecamatan dan memwawancari Kaum Disabiltas yang mempunyai keterampila sebut aja Pak Ade dia mengalamai Disabilitas karena kecelakaan kerja waktu bikin rumah dan harus kedua kakinya diamputasi dan matanya tidak bisa melihat sebelah namun beliau masih bisa bekerja banguna dengan kaki palsu padahal beliau ingin sekali buka usaha namun karena terbatasan ekonomi dan tidak adanya perhatian dari pihak Desa padahal ada dana desa yang berbadan hukum serta wadah BUMDES namun dengan alasan harus membuat analisa usaha sehingga Pak Ade tidak bisa mendapatkan modal, tegas (aad,REP)
Subscribe to:
Posts (Atom)
PILKADES SERENTAK DI KABUPATEN PURWAKARTA, RELAWAN MUDA KEMANUSIAAN (RAMUAN) SEBAGAI PENGGIAT SOSIAL KHUSUS DISABILITAS MENEKANKAN KEPADA CALON KEPALA DESA GANDASOLI KHUSUSNYA DAN UMUMNYA SEKABUPATEN YANG TERPILIH NANTI BISA MENGAJAK UNSUR DISABILITAS DALAM MUSRENBANG DESA.
Minggu 14 Februari 2021 11.19 WIB RAMUANNEWS. Gandasoli, Pada 25 Agustus 2021 mendatang sebanyak 170 desa pada 17 kecamatan di wilayah Kab...

-
#YRAMUAN, Pesantren adalah sebuah asrama pendidikan tradisional, dimana para siswanya semua tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan...